PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan; c. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik Kemahasiswaan; d. Tarif Penunjang Kegiatan Akademik; e. Tarif Praktikum; f. Tarif Semester Pendek; g. Tarif Kuliah Kerja Nyata; h. Tarif Wisuda; i. Tarif Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai, dan Akta IV; j. Tarif Perpustakaan ; k. Tarif Ujian; dan l. Tarif Ma’had Al-Jamiyah. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
