PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN BIAYA RANSUM BERLAYAR
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk pembayaran Biaya Ransum Berlayar bagi Awak Kapal Patroli yang berlayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan dilampiri: a. Surat Perintah Berlayar (SPB); b. Daftar perhitungan Biaya Ransum Berlayar satuan kerja berkenaan; dan c. Pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
