PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — GRATIFIKASI
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
