PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penerimaan Gratifikasi yang berupa barang mudah busuk atau rusak antara lain bingkisan makanan dan/atau buah yang dikhawatirkan
kadaluarsa dan sulit dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, dapat langsung disalurkan oleh UPG pada unit kerja Pelapor ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya. (2) Penyaluran atas penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh UPG pada unit kerja Pelapor kepada KPK disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan, dengan tembusan laporan kepada UPG diatasnya secara berjenjang dan UPG Koordinator.
