Pasal 28
(1) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan dan tidak ada penerbitan surat ketetapan pajak; b. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UNDANG-UNDANG KUP; atau c. diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf e yang menyatakan Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. (2) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dihentikan dan dibuat laporan hasil pemeriksaan sumir apabila: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan namun diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak; b. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP; c. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP; atau d. diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf e yang menyatakan Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
