Pasal 24
(1) Risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan/atau risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan www.djpp.kemenkumham.go.id
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali: a. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau ayat (4), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memperhatikan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak; b. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan. 11. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan menambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
