Pasal 2
(1) Alokasi tambahan DBH SDA Migas Aceh adalah sebesar Rp840.722.347.000,00 (delapan ratus empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. DBH SDA Minyak Bumi sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp520.214.014.000,00 (lima ratus dua www.djpp.kemenkumham.go.id
puluh miliar dua ratus empat belas juta empat belas ribu rupiah); dan b. DBH SDA Gas Bumi sebesar 40% (empat puluh persen) dari perkiraan penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp320.508.333.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar lima ratus delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (2) Alokasi tambahan DBH SDA Migas Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari DBH SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
