PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 9
BAB 2 — PENGANGGARAN
(1) Penerimaan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan penerimaan yang belum di earmark yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pendapatan Asli Daerah; b. Dana Alokasi Umum; dan c. Dana Bagi Hasil non-earmark. (2) Pengeluaran umum APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan belanja yang bersifat wajib. (3) Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja pegawai dan belanja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
