Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENYALURAN DAN PENCAIRAN
(1) Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan permintaan verifikasi teknis program dan kegiatan kepada Kepala BNPB sebagai persyaratan penyaluran Dana Darurat tahap II dan tahap III. (2) Dalam melakukan verifikasi teknis program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Kepala BNPB menyampaikan hasil verifikasi teknis program dan kegiatan kepada Kepala Daerah sebagai persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf d. (4) Penyampaian hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya pengajuan permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kepala BNPB dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab penuh atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
