Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENYALURAN DAN PENCAIRAN
(1) Penyaluran Dana Darurat dilaksanakan dengan mekanisme transfer ke daerah melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (2) Penyaluran Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: a. tahap I setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dari Kepala Daerah; b. tahap II paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah KPA-BUN DD menerima Laporan Pencapaian Kinerja tahap I tahun anggaran berjalan dari Kepala Daerah; dan c. tahap III paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah KPA-BUN DD menerima Laporan Pencapaian Kinerja tahap II tahun anggaran berjalan dari Kepala Daerah. (3) Penyaluran Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan rincian sebagai berikut: a. tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Darurat; b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu Dana Darurat setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I mencapai minimal 80% (delapan puluh persen); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Darurat setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I ditambah dengan tahap II mencapai minimal 80% (delapan puluh persen).
