Pasal 21
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara, KPA-BUN DD menunjuk Pejabat Penandatangan SPM. (2) Penetapan Pejabat Penandatangan SPM tidak terikat periode tahun anggaran. (3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat Penandatangan SPM pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan Pejabat Penandatangan SPM tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku. (4) Dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Penandatangan SPM, KPA- BUN DD segera menunjuk pejabat baru sebagai pelaksana tugas Pejabat Penandatangan SPM. (5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari Pejabat Penandatangan SPM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
