PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada Pemerintah Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dan tidak dapat ditanggulangi dengan APBD. (2) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan daerah pada bagian Lain-Lain Pendapatan. (3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan mendesak. www.djpp.kemenkumham.go.id
