PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan...
Pasal 9
(1) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan kelapa sawit. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak lain.
