Pasal 4
(1) Terhadap Tarif Pungutan yang berasal dari Ekspor Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel ≥ 50 mesh (lima puluh mesh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai berikut: a. sebesar USD 3/ton (tiga dollar per ton), terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 28 Februari 2017; b. sebesar USD 5/ton (lima dollar per ton), terhitung mulai tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan 28 Februari 2018; dan
c. sebesar USD 10/ton (sepuluh dollar per ton), terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan penetapan Tarif Pungutan atas Ekspor Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel ≥ 50 (lima puluh) mesh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
