PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA...
Pasal 9
BAB 5 — PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang dilakukan melalui pembayaran langsung (LS): a. dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penerima bantuan sosial pada bank/pos; atau b. dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur.
