PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA...
Pasal 15
BAB 7 — PENYETORAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN KEMBALI ATAS SETORAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL
(1) Pembayaran kembali atas setoran dana yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) hanya dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan. (2) Mekanisme pembayaran kembali setoran dana Belanja Bantuan Sosial diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
