Pasal 12
BAB 5 — PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
(1) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk bantuan sosial yang akan disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan sosial, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa. (2) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima bantuan sosial. (3) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan untuk penerima bantuan sosial dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa.
(4) Penyaluran barang dan/atau jasa yang pengadaannya menggunakan dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial dilakukan oleh: a. PPK; atau b. Penyedia barang dan/atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
