Pasal 8
BAB 2 — PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASIPBB
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima. (2) KeputusanDirektur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkanseluruhnya, mengabulkansebagian, atau menolak permintaanWajib Pajak. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB, permintaan yang diajukan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB sesuai dengan permintaan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir. (4) Dalam hal terdapat permintaan keterangan secara tertulis dari Wajib Pajak mengenai keputusan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Fyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
