Pasal 17
BAB 3 — PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBBYANG TIDAK BENAR
(1) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan. (4) Dalam hal permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (5) Dalam hal terdapat permintaan keterangan secara tertulis dari Wajib Pajak mengenai keputusan yang diberikan, Direktur Jenderal Pajak memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untukmengabulkan sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
