PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan setelah dilakukan Pemeriksaan Ulang terhadap: a. data baru; b. data yang semula belum terungkap; dan/atau c. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
