PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN...
Pasal 30
BAB 4 — PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(1) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a
diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terlampaui. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
