Pasal 4
BAB 2 — DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI
(1) Dana PISP digunakan untuk: a. mendanai dan/atau membiayai penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi; b. mendanai kegiatan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik, terutama di bidang Panas Bumi; c. melakukan kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activities); dan d. mendanai kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan persetujuan Menteri. (2) Penggunaan Dana PISP untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan yang penyusunannya diselaraskan dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan Dana PISP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
