Pasal 35
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
Pembiayaan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan melalui mekanisme: a. sebelum pengajuan proposal Pembiayaan Eksplorasi, calon debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mengajukan permohonan kepada PT SMI untuk melakukan pembahasan rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi; b. PT SMI melakukan pembahasan rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melibatkan Komite Bersama; c. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai:
- kesesuaian antara rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan; dan
- kesesuaian antara rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi dengan rencana pengelolaan Dana PISP; d. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PT SMI dan/atau Komite Bersama dapat mengundang lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian
Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait; dan e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mengajukan proposal Pembiayaan Eksplorasi kepada PT SMI.
