PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 32
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada: a. Debitur Publik; dan/atau b. Debitur Swasta. (2) Pembiayaan Eksplorasi dapat diberikan kepada badan usaha afiliasi dari Debitur Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal: a. ditujukan untuk membiayai kegiatan Eksplorasi dari Debitur Swasta tersebut; dan b. dilakukan dalam rangka memitigasi risiko pembiayaan.
