PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 19
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Setelah hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) disetujui Komite Bersama, Direktur Jenderal atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penugasan Dukungan Eksplorasi. (2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) Wilayah Terbuka atau 1 (satu) Wilayah Kerja. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di Komite Bersama disepakati mengenai diperlukan adanya penyesuaian atas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Bersama dapat mengusulkan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
