Pasal 11
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Dalam penyediaan pembiayaan infrastruktur sektor Panas Bumi, Menteri dapat memberikan dukungan kepada PT SMI untuk melaksanakan tugas: a. pengelolaan Dana PISP; dan b. penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT SMI berkoordinasi dengan Komite Bersama untuk memastikan kesiapan pelaksanaan tugas pengelolaan Dana PISP, dengan mempertimbangkan paling kurang: a. kesiapan sumber daya manusia; b. kesiapan perusahaan; dan
c. keselarasan antara rencana pengelolaan dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan Menteri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
