PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Badan...
Pasal 2
SPM BPDPKS meliputi substansi layanan pada BPDPKS, yang terdiri dari: a. Pengelolaan Dana; b. Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Penyaluran Dana Penelitian dan Pengembangan; d. Penyaluran Dana Promosi Kelapa Sawit dan Turunannya; e. Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan; f. Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan; g. Penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel; dan h. Pelaksanaan Urusan Umum dan Kerumahtanggaan.
