PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA...
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas: a. jasa angkutan umum di darat; dan b. jasa angkutan umum di air.
