PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF...
Pasal 7
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH
DID tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus; b. kegiatan yang telah didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Pusat; c. pendidikan kedinasan; d. hibah kepada perusahaan daerah; dan e. bantuan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
