PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 14
Tarif bank darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari biaya dasar pembelian darah, bahan medis habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli.
