PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — UNIT AKUNTANSI BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pembantu BUN, Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN UAP-BUN. (2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh eselon I di lingkup Departemen Keuangan. (3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai UAP-BUN untuk:
- Pengelolaan Kas;
- Penerusan Pinjaman;
- Transaksi Khusus; dan
- Badan Lainnya.
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditetapkan sebagai UAP-BUN untuk:
- Utang Pemerintah; dan
- Hibah Pemerintah; c. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditetapkan sebagai UAP- BUN-TD; d. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai UAP-BUN-IP; dan e. Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan sebagai UAP-BUN-BSBL. (4) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara sebagai entitas pelaporan wajib menyusun laporan keuangan untuk disampaikan kepada UA-BUN. (5) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara menyusun laporan keuangan gabungan berdasarkan laporan keuangan masing-masing UAKPA-BUN.
