Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Laporan Keuangan BUN disusun dengan mengkonsolidasikan seluruh laporan keuangan dari masing-masing entitas pelaporan UAP-BUN dengan cara: a. Laporan Arus Kas BUN disusun berdasarkan Laporan Arus Kas UAP- BUN-AP; b. Neraca BUN disusun dengan mengkonsolidasikan Neraca masing- masing UAP-BUN; c. Laporan Realisasi Anggaran Belanja BUN disusun dengan mengkonsolidasikan Laporan Realisasi Anggaran Belanja masing- masing UAP-BUN;
d. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BUN disusun dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan SiAP; dan e. Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan BUN disusun dengan mengkonsolidasikan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan masing- masing UAP-BUN. (2) Konsolidasi Laporan Keuangan BUN dilakukan dengan cara: a. Menjumlahkan pos-pos Pendapatan Negara dan Hibah pada Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan SiAP ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN; b. Menjumlahkan pos-pos Belanja yang sama pada Laporan Realisasi Anggaran Belanja BUN ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN; c. Menjumlahkan pos-pos Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan BUN ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN; d. Menjumlahkan pos-pos yang sama pada Neraca seluruh UAP-BUN ke dalam Neraca BUN; e. Menjumlahkan pos-pos yang sama pada Laporan Arus Kas seluruh UAKBUN-Daerah/KPPN dan UAKBUN-Pusat ke dalam Laporan Arus Kas BUN; f. Mengurangi pos-pos yang sama pada Laporan Realisasi Anggaran seluruh UAP-BUN ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN; g. Mengurangi pos-pos yang sama pada Neraca seluruh UAP-BUN ke dalam Neraca BUN; h. Mengurangi pos-pos yang sama pada Laporan Arus Kas seluruh UAKBUN-Daerah/KPPN dan UAKBUN-Pusat ke dalam Laporan Arus Kas BUN; dan i. Melakukan eliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination). (3) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
