PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN...
Pasal 31
BAB 3 — PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN
Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; atau b. diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
