Pasal 14A
Dalam hal Cadangan Bantuan Kemasyarakatan PRESIDEN dan Cadangan Bantuan Kemasyarakatan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) belum dialokasikan pada Tahun Anggaran 2017, pengeluaran untuk bantuan kemasyarakatan PRESIDEN dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN menggunakan alokasi pada pos cadangan keperluan mendesak.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
