PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
(1) Dihapus. (2) Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) paling lambat bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
- Setelah ayat (3) Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
