PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif non-uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; d. tarif program pascasarjana; dan e. tarif layanan akademik lainnya.
