PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
