PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai...
Pasal 9
Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan, Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang, dan Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
