PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai...
Pasal 4
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Pendaftaran; b. Tarif Tindakan Medis Non-Operatif; c. Tarif Instalasi Rawat Jalan; d. Tarif Instalasi Gawat Darurat; e. Tarif Layanan Penunjang Medis; f. Tarif Terapi Oksigen; g. Tarif Perawatan Jenazah; h. Tarif Administrasi Resep; i. Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan; j. Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang; dan k. Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan.
