Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENYETORAN DAN PEMBAYARAN
(1) Kontraktor wajib membuat dan mengisi Surat Setoran Pajak per jenis Pajak Penghasilan atas pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi, pembuatan dan pengisian Surat Setoran Pajak didasarkan pada berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6). (3) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah divalidasi oleh pejabat Direktorat Jenderal Anggaran yang ditunjuk. (4) Dalam validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dicantumkan tanggal diterimanya pembayaran tunai atau tanggal serah terima volume minyak bumi dan/atau gas bumi yang merupakan tanggal pembayaran Pajak Penghasilan.
