Pasal 9
BAB 3 — KEKAYAAN YANG DIPERKENANKAN
(1) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada satu pihak wajib memenuhi ketentuan pembatasan investasi yaitu paling tinggi 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah investasi, kecuali penempatan pada Surat Berharga Negara dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pihak yang baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan hukum lainnya yaitu: a. hubungan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua termasuk horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; dan/atau c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan atau lebih dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama. (3) Batasan penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal hubungan afiliasi www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
