Pasal 20
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dalam pelaksanaan tugasnya: a. secara fungsional bertanggung jawab kepada unit yang menangani kepatuhan internal pada Kantor Pusat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
b. secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Diklat Keuangan. (2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dalam pelaksanaan tugasnya: a. secara fungsional bertanggung jawab kepada unit yang menangani kepatuhan internal pada Kantor Pusat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan b. secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.
