Pasal 4
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan umum anggota Direksi yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit; atau c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. (2) Persyaratan khusus anggota Direksi, yaitu memiliki: a. kesehatan jasmani dan rohani; b. integritas dan moral; c. keahlian; d. kepemimpinan; e. pengalaman; dan f. kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi. (3) Persyaratan lain anggota Direksi, yaitu: a. bukan pengurus partai politik, anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
b. bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah; c. tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah, Anggota Dewan Komisaris/Pengawas pada BUMN, anggota Direksi pada BUMN dan/atau Perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi Persero; d. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi; atau e. tidak menjabat sebagai Anggota Direksi pada Persero yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut.
