PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN...
Pasal 37
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
