PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 9
BAB 3 — PIHAK PELAKSANA DAN OBJEK PEMANFAATAN BMN
Pihak yang dapat melakukan Pemanfaatan BMN: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
