PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 85
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Permohonan dari Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, diusulkan kepada Pengelola Barang yang sekurang- kurangnya memuat: a. latar belakang permohonan; b. rencana peruntukan KSP; c. jangka waktu KSP; dan d. usulan besaran penerimaan negara dari KSP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. data BMN yang direncanakan untuk dilakukan KSP; b. data pemohon KSP; c. proposal rencana usaha KSP; d. informasi lainnya berkaitan dengan usulan KSP, antara lain informasi mengenai:
- Rencana Umum Tata Ruang Wilayah dan penataan kota; dan
- bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan. (3) Kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak diberlakukan untuk KSP dalam rangka mengoperasionalkan BMN.
