PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 75
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) KSP atas BMN dapat dilakukan untuk mengoperasionalkan BMN. (2) KSP operasional atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan merupakan Penggunaan BMN Yang Dioperasikan oleh Pihak Lain. (3) Dalam hal mitra KSP hanya mengoperasionalkan BMN, bagian keuntungan yang menjadi bagian mitra KSP ditentukan oleh Pengelola Barang berdasarkan persentase tertentu dari besaran keuntungan yang diperoleh mitra KSP terkait pelaksanaan KSP. (4) Ketentuan lebih lanjut atas pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
