Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. mengajukan usulan persetujuan Pemanfaatan BMN dalam bentuk: 1.Sewa; 2.Pinjam Pakai; 3.KSP; 4.BGS/BSG; atau 5.KSPI, yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang. b. melakukan Pemanfaatan BMN, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; c. menerbitkan keputusan pelaksanaan dan menandatangani perjanjian Sewa, Pinjam Pakai, KSP, atau KSPI BMN yang berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; d. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya; e. melakukan penatausahaan BMN yang dimanfaatkan yang berada dalam penguasaannya; f. melakukan penatausahaan atas hasil Pemanfaatan BMN; g. menyerahkan BMN yang akan dilakukan BGS/BSG kepada Pengelola Barang; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan i. MENETAPKAN sanksi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat struktural/fungsional di lingkungannya untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
