PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 54
BAB 6 — PINJAM PAKAI
(1) Calon peminjam pakai mengajukan permohonan persetujuan Pinjam Pakai kepada Pengelola Barang. (2) Permohonan persetujuan Pinjam Pakai sekurang-kurangnya memuat: a. pertimbangan yang mendasari permohonan Pinjam Pakai;
b. identitas peminjam pakai; c. tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai; d. rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan; dan e. jangka waktu Pinjam Pakai. (3) Dalam hal objek Pinjam Pakai berupa tanah dan/atau bangunan atau sebagian tanah dan/atau bangunan, rincian data objek Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, termasuk luas dan lokasi tanah dan/atau bangunan.
