PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 49
BAB 6 — PINJAM PAKAI
(1) Pihak yang dapat meminjampakaikan BMN: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (2) Pihak yang dapat menjadi peminjam pakai BMN adalah Pemerintah Daerah.
